Komitmen Pelayanan Hukum PA Surabaya Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Wilayah Kota Surabaya
Surabaya, 10 April 2026 – Pengadilan Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara perdata Nomor 5329/Pdt.G/2025/PA.Sby. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan berjalan secara objektif dan transparan. Pemeriksaan setempat dilakukan guna memperoleh gambaran nyata terhadap objek sengketa yang diperiksa.

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Hadir dalam kegiatan tersebut Sutaji, S.H., M.H., Drs. M. Nasruddin, S.H., dan Siti Aisyah, S.Ag., M.H., serta Panitera Pengganti Gilang Airlangga, S.H., M.Kn., bersama para pihak yang berperkara. Pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi objek sengketa yang tersebar di wilayah Kota Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik objek sengketa serta mencatat secara rinci hasil pemeriksaan di setiap lokasi. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan terkait objek yang disengketakan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta didukung oleh aparat setempat sehingga situasi tetap kondusif. Sutaji, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat sangat penting dalam proses pembuktian perkara. “Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, kami dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan faktual sehingga dapat mendukung putusan yang adil dan objektif,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Drs. M. Nasruddin, S.H., menambahkan, “Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran materiil dari objek sengketa yang diperiksa.” Sementara itu, Panitera Pengganti Gilang Airlangga, S.H., M.Kn., menyampaikan, “Seluruh hasil pemeriksaan dicatat secara rinci sebagai bahan pendukung dalam proses persidangan guna menjamin akurasi data dan fakta.”












Berita Terkait: